Baznas Provinsi Maluku Utara Salurkan Rp1,8 Miliar Bantuan di Tahun 2024

Pimpinan Baznas Provinsi Maluku Utara Bidang Pendistribusian, Badaruddin Gailea. Foto: Istimewa

Sofifi – Baznas Provinsi Maluku Utara (Malut) menyalurkan bantuan sebesar Rp1,8 miliar selama tahun 2024. Hal ini merupakan komitmen atau perintah sebagaimana UU No 23 Tahun 2011 Tentang pengelolaan zakat dan PP No 14 Tahun 2014 Tentang pengumpulan dan pengelolaan zakat. 

Aturan yang tertuang dalam undang-undang dan peraturan pemerintah di atas wajib ditaati oleh setiap lembaga-lembaga pemerintah, perusahan swasta maupun masyarakat.

Sejalan dengan itu, Pimpinan Baznas Provinsi Maluku Utara Bidang Pendistribusian Badaruddin Gailea, mengatakan, realisasi program sepanjang tahun 2024 memang masih belum maksimal.

“Saat ini Alhamdulillah ada perhatian serius dari Penjabat Gubernur Maluku Utara dan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara,” ujar Badaruddin, Kamis (12/12/2024).

Menurutnya, realisasi program Baznas Provinsi Maluku Utara telah mendekati Rp2 miliar. Terdiri dari pendampingan program Baznas pusat dan realisasi program Baznas Provinsi Maluku Utara.

Eks Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu melanjutkan, pengumpulan zakat Infaq dan shadaqah yang ada di provinsi masih sangat kecil menunggu SK Gubernur dan Baznas tentang pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) infaq dan shadaqoh di lembaga-lembaga pemerintah dan swasta.

Disampaikan, sampai dengan akhir tahun 2024, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan dan produktivitas masyarakat miskin (mustahik) di Maluku Utara berupa pembangunan rumah kayak huni, peningkatan modal dan manajemen kios (Z Mart).

Kemudian, bantuan infaq dan shadaqah kepada anak-anak yatim, bantuan beasiswa Sekolah Menengah Atas (SMA), bantuan kepada terdampak bencana alam, dan berbagai bantuan lainnya.

“Semua ini bisa dilakukan karena ada pengumpulan ZIS dari masyarakat secara langsung, maupun dari beberapa lembaga,” ungkapnya.

Ia menambahkan, besar kecilnya realisasi program Baznas provinsi maupun kabupaten/kota tergantung pengumpulan yang dilajukan, sementara sesuai dengan aturan-aturan yang ada, membutuhkan perhatian pemerintah daerah, teknisnya berupa surat keputusan tentang UPZ dan pemotongan kepada ASN di lingkungan masing-masing pemerintah daerah.

“Kami bersyukur Pj Gubernur dan Pj Sekda saat ini punya perhatian baik terhadap Baznas. Semoga ini menjadi line start baru bagi Baznas ke depan,” tukasnya.

(tae/tae)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan