MK Putuskan 9 TPS di Kabupaten Pulau Taliabu Gelar Pemungutan Suara Ulang

Gedung Mahkamah Konstitusi Repuplik Indonesia. Dok; Istimewa

Taliabu – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Keputusan itu diambil dalam sidang putusan Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Senin, (24/2/2025) malam WIB. Dalam keputusannya, MK memerintahkan Termohon untuk dilakukan PSU pada 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun 9 TPS tersebut di antaranya TPS 02 Desa Woyo Kecamatan Taliabu Barat, TPS 01 Desa Salati Kecamatan Taliabu Barat Laut, TPS 02 Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat, TPS 01 Desa Bua Mbono Kecamatan Taliabu Utara, TPS 01 Desa Lede Kecamatan Lede, TPS 01 Desa Maluli Kecamatan Taliabu Selatan, TPS 01 Desa Bapenu Kecamatan Taliabu Selatan, TPS 02 Desa Maluli Kecamatan Taliabu Selatan dan TPS 02 Desa Langganu Kecamatan Lede.

MK juga membatalkan keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 tentang Penetapan Rekapitusali Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.

Selain itu, MK memerintahkan agar mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo dibacakan.

“Memerintahkan pemungutan suara ulang diselenggarakan dalam waktu paling lama 45 hari dan selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan Makhkamah dalam putusan a quo untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut. Termasuk memerintahkan Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

“Memerintahkan KPU Repuplik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Maluku Utara dan KPU Pulau Taliabu dalam pelaksanaan amar putusan ini,” kata Suhartoyo.

(tae/tae)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan