Bawaslu Maluku Utara Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024, Berikut Tugas dan Wewenangnya

Bawaslu Maluku Utara. Foto: Fakapata

TERNATEBawaslu Maluku Utara membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024. Bawaslu pun mengajak seluruh masyarakat Maluku Utara untuk melakukan pendaftaran yang mulai dibuka pada 12 hingga 28 September 2024.

Anggota Bawaslu Maluku Utara Suleman Patras menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilihan. Dia berharap para pendaftar nantinya adalah individu yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjaga hak pilih warga.

“Kami mengajak masyarakat Maluku Utara bergabung menjadi bagian Bawaslu dengan berpartisipasi aktif dalam pengawasan TPS,” kata Suleman, Kamis (12/9/2024).

Terkait dengan informasi-informasi pendaftaran pengawas TPS, Suleman menyarankan agar masyarakat menghubungi atau mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di wilayah masing-masing.

Suleman juga menekankan pengawas TPS memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan suara rakyat terlindungi dalam proses pemungutan suara di TPS.

“Kami berharap, masyarakat yang mendaftar tidak hanya memiliki semangat untuk mengawasi, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip kejujuran dan keadilan dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pilkada 2024

Mengutip detikcom, tugas pengawas TPS sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pengawas TPS merupakan bagian pengawas pemilihan bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL). Adapun tugas pengawas TPS sebagai berikut:

– Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu

– Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu

– Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara

-Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu

– Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Adapun wewenang pengawas TPS menurut Pasal 66 Ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 mencakup:

– Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara

– Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara

– Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(tae/tae)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan