Curi Perhiasan Emas, Perempuan 19 Tahun Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Dok; Istimewa

Ternate – Seorang perempuan berinisial ASI (19) ditangkap polisi. Ia ditangkap gara-gara mencuri sejumlah perhiasan emas milik HAS (52) di Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin (14/4/2025) lalu. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke pihak kepolisian. 

Kasihumas Polres Ternate AKP Umar Kombong dalam keterangan resminya menyampaikan, kejadian tersebut berlangsung pada 14 April 2025, di mana pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke kamar korban dan mengambil perhiasan di dalam lemari. 

“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung balik ke tempat tinggalnya di Tidore,” ujar Umar, Kamis (8/5/2025).

Umar mengungkapkan, perhiasan emas yamg dicuri perempuan itu antara lain emas berbentuk love dengan berat 1,95 gram, kalung emas berbentuk kupu-kupu berat 3,04 gram, cincin 3 gram serta cincin emas bentuk motif dengan berat 3 gram.

“Emas yang dicuri adalah sebanyak 11,4 gram. Total kerugian akibat pencurian tersebut sebesar Rp22 juta rupiah,” ungkapnya.

Disampaikan, dari hasil pengembangan, pelaku mengakui perbuatannya di mana perhiasan emas tersebut telah dijual seharga Rp11 juta rupiah.

“Pelaku ditangkap di Tidore pada hari Rabu kemarin,” pungkasnya.

(tae/tae)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan