Jalani Sidang, Seorang Penjual Miras di Kepulauan Sula Didenda Rp2 Juta
SANANA – Seorang penjual minuman keras (miras) jenis cap tikus inisial NF (44) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Selasa (3/12/2024).
Dalam sidang tersebut, NF disanksi dengan tindak pidana ringan (Tipiring) dan dikenakan denda sebesar Rp2 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kurungan penjara selama 3 bulan.
Hal ini disampaikan Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Ps. Kasi Humas Polres Ipda A.R Taufik Hasbi menyebut, dengan dilakukannya sidang Tipiring terkait miras ini dapat memberi efek jera bagi masyarakat sehingga tidak mengulangi perbuatannya.
“Selain itu, semoga menjadi sebuah pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran serupa yakni menjual maupun mengkonsumsi minuman beralkohol,” katanya, Selasa (3/12/2024).
Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui tentang adanya peredaran maupun penjual miras jangan segan-segan untuk melaporkan.
“Kami tak mengenal pandang walaupun itu anggota maupun siapapun kami akan mengambil sikap tegas apabila terbukti membekap minuman keras,” pungkasnya.(uki/red)