Jumlah Pendaftar CPNS 2024 di Maluku Utara Capai 17.400

Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2024 Maluku Utara. Foto: FAKAPATA

TERNATE – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah resmi ditutup 10 September kemarin, setelah sebelumnya sempat diperpanjang karena kendala e-meterai. Lantas, berapa banyak jumlah pendaftar CPNS 2024 di Maluku Utara?

Berdasarkan data Kantor Regional (Kanreg) XI BKN Manado yang di-update pada 11 September 2024 sekira pukul 05.00 WITA setelah pendaftaran ditutup, jumlah pendaftar CPNS 2024 di wilayah Maluku Utara mencapai 17.400 pendaftar.

Jumlah pendaftar tersebut tersebar di beberapa instansi meliputi Pemprov Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Selatan dan Kota Tidore Kepulauan.

Dari data Kanreg XI BKN Manado itu juga jumlah pendaftar terbanyak CPNS 2024 di Maluku Utara yaitu Pemprov Maluku Utara dengan jumlah 5.180 dengan formasi 590. Disusul Kabupaten Halmahera Timur dengan jumlah pendaftar sebanyak 3.917 dengan formasi 1.125.

Kemudian Kabupaten Halmahera Selatan dengan jumlah pendaftar 2.692 dengan formasi 750, kemudian Kabupaten Halmahera Tengah 1.989 dengan jumlah kebutuhan sebanyak 211. Adapun Kabupaten Halmahera Utara pendaftar sebanyak 1.220 dengan jumlah formasi 116.

Jumlah pendaftar terbanyak setelahnya adalah Kabupaten Pulau Taliabu yaitu sebanyak 951 dengan formasi 135. Disusul Kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 818 dengan jumlah formasi 100. Kemudian Kabupaten Pulau Morotai dengan jumlah pendaftar 568 dengan formasi 160, sementara pendaftar paling sedikit yaitu Kota Tidore Kepulauan yakni 65 dengan jumlah formasi 51.

Berdasarkan jadwal dari BKN setelah pendaftaran ditutup, setiap instansi nantinya akan melakukan seleksi administrasi 20 Agustus hingga 17 September 2024, disamping itu juga instansi akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 14 hingga 19 September 2024.

Pada pendaftar atau pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan diberikan kesempatan untuk menyanggah, instansi akan menjawab sanggah tersebut kemudian kembali diumumkan pasca masa sanggah tersebut.

(tae/tae)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan