Makna, Dalil dan Hukum Zakat Fitrah

Ternate – Setiap umat muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah dikeluarkan menjelang Idul Fitri dengan tujuan menyucikan jiwa dan harta, serta membantu fakir miskin.
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Menurut Oni Sahroni dkk, dalam buku Fikih Zakat Kontemporer menyebutkan, bahwa zakat menurut bahasa berasal dari bahasa Masdar yang bermakna berkah, berkembang dan suci.
Sementara menurut istilah, zakat adalah bagian dari harta wajib zakat yang dikeluarkan untuk para mustahik. Atau pengertian operasionalnya adalah mengeluarkan sebagian harta dalam waktu tertentu dan sasaran tertentu.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa zakat merupakan hal wajib yang harus ditunaikan setiap umat muslim. Lantas, apa makna, dalil dan hukum zakat fitrah?
1. Makna Zakat Fitrah
Hairul Hudaya dalam bukunya Fiqh Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah (Dilengkapi Tanya Jawab Seputar Puasa) mengatakan, bahwa dinamakan zakat fitrah karena wajib ditunaikan saat berakhirnya puasa Ramadan.
Fitrah juga berarti sifat bawaan manusia (suci dari dosa) karena itu ia juga disebut dengan zakat badan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam Sunan Abu Daud:
Dari Ibn Abbas berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia, perkataan kotor dan hidangan untuk orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Id maka ia termasuk zakat yang diterima namun barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka termasuk sedekah biasa.
2. Dalil Zakat Fitrah
Adapun dalil zakat fitrah masih dalam buku yang sama menyebutkan, dalil tentang wajibnya zakat fitrah adalah hadis Nabi SAW yang diriwayatkan al-Bukhari sebagai berikut:
Dari Ibn ‘Umar ra. berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar dari kaum muslim dan Nabi SAW memerintahkan untuk menunaikannya sebelum kaum muslim keluar untuk salat Id.
3. Hukum Zakat Fitrah
Sementara hukum zakat fitrah sendiri Hairul Hudaya menyebutkan bahwa hukum zakat fitrah wajib menurut ijma. Dimana, hukum zakat fitrah dibagi dalam beberapa bagian di antaranya:
– Niat
– Siapa yang wajib zakat fitrah
– Yang berhak menerima
– Orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah
– Ukuran
– Waktu zakat fitrah
(tae/tae)