Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Tenaga non-ASN Melalui Seleksi PPPK Tahap 2

Menpan RB Repuplik Indonesia, Rini Widyantini. Dok; Istimewa

JakartaKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong komitmen para pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

Langkah kolaborasi pemerintah pusat ini dilakukan dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN, yang merupakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

Selain dengan Kemendagri, Kemenpan RB juga mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk semakin proaktif dalam penataan non-ASN. Jaringan yang dimiliki Kemendagri dan BKN hingga ke daerah-daerah diharapkan bisa mempercepat penataan tenaga non-ASN ini.

Salah satu langkah yang sudah diterapkan untuk penataan ini adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua tahap. Namun Langkah ini masih menemukan beberapa kendala yang harus diselesaikan secara kolaboratif.

Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024. Menurutnya, pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen dalam penataan ini.

“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegas Rini seperti dikutip dalam laman resmi Kemenpan RB, Selasa (7/1/2025).

Sementara Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja menjelaskan strategi kolaborasi dengan Kemendagri dalam akselerasi penataan non-ASN.

“Pertama adalah penguatan komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pemerintah daerah dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN,” ungkap Aba.

Aba menerangkan, kolaborasi ini bisa mendorong PPK atau kepala daerah untuk bisa mengoptimalkan kebijakan penataan tenaga non-ASN. Dalam hal ini, yakni optimalisasi pada seleksi PPPK tahap 2.

“Kami mendorong dan memastikan PPK Pemda untuk memberi kesempatan tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap 2” tegas Aba.

Pemerintah juga ingin memastikan PPK Pemda melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap 2 menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu. “Serta memastikan PPK Pemda menyediakan anggaran untuk PPPK maupun paruh waktu,” katanya.

Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap 2 pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.

Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap 2 ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1; tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mendukung kolaborasi ini. Jajaran BKN regional berkolaborasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) siap untuk percepatan penataan tenaga non-ASN.

“Ini kebijakan Menpan RB yang harus didorong penguatannya sesuai amanat UU No. 20/2023 Tentang ASN,” ungkap Haryomo.

(tae/tae)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan