Pemkot Ternate Pastikan Tak Ada Lagi Honorer di Tahun 2025

Ternate – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memastikan tak ada lagi honorer di tahun 2025. Kebijakan ini diambil menindaklanjuti keputusan pusat yakni Kemenpan RB dalam rangka penataan tenaga non-ASN, yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20/2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pemkot Ternate tidak lagi menerbitkan SK non-ASN atau honor/PTT. Ini menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20/2023 Tentang ASN,” ujar Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly saat diwawancarai, Senin (6/1/2025).
Samin mengatakan, dalam amanat UU tersebut ditegaskan, kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang untuk mengangkat honorer atau non-ASN. Dalam UU itu juga, PPK diminta untuk segera melakukan penataan non-ASN.
“Oleh karena itu kebijakan pusat yang kemudian ditindaklanjuti oleh daerah, makanya Pemkot Ternate tidak lagi menerbitkan SK PTT, non-ASN atau nama lainnya yang mulai terhitung 1 Januari 2025,” ungkapnya.
“Kemudian sesuai amanat UU itu juga non-ASN diarahkan untuk mengikuti seleksi PPPK baik tahap 1 maupun tahap 2. Karena tak bisa lagi melakukan perekrtutan, maka Pemkot Ternate akan mengarahkan seluruh untuk mengikuti PPPK, bagi siapa yang lulus dalam seleksi PPPK maka diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara yang tidak lulus diangkat menjadi PPPK paruh waktu, ini selaras dengan peraturan Menpan RB,” jelas Samin.
Sejalan dengan itu, Samin menyampaikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkot Ternate untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer, sukarela atau nama lainnya.
“Solusinya adalah mereka diarahkan untuk mengikuti tes selesksi PPPK, sehingga status mereka itu jelas di ke depannya,” sebut Samin mengakhiri.
(tae/tae)