Pihak PT MTP Komitmen Tindak Tegas Karyawan yang Terlibat Masalah Asusila

Legal Advisor, PT. Mangole Timber Producers, Kuswandi Buamona

SANANA – Pihak PT. Mangoli Timber Producers (MTP) di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepuluan Sula, Maluku Utara bakal tindak tegas karyawan yang terlibat masalah asusila.

Legal Advisor PT MTP, Kuswandi Buamona menegaskan, apabila ada masalah intimidasi maupun pelecehan seksual yang melibatkan oleh karyawan, maka pihak perusahaan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa memandang posisi ataupun jabatan.

“Hal-hal seperti itu, perusahaan kami selalu mengambil langkah yang tegas terhadap pelaku, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku tanpa memandang posisi ataupun jabatan,” tegasnya, Selasa (18/2/2025).

Selain itu, Kuswandi menjelaskan, proses rekrutmen karyawan dan karyawati dilakukan secara terbuka dan transparan dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan karyawan.

“Proses tersebut dilakukan dengan seleksi, baik wawancara maupun test untuk dapat memenuhi persyaratan level pendidikan, keahlian, pengalaman kerja, kepribadian dan juga perilaku dari para calon karyawan,” katanya.

Berdasarkan data saat ini, lanjutnya, mayoritas karyawan dan karyawati yang bekerja di perusahaan merupakan masyarakat yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Sula.

“Prioritas utama rekrutmen selalu diberikan untuk masyarakat yang berasal dari daerah, khususnya Kabupaten Kepulauan Sula,” katanya, Selasa (18/2/2205).

Tentu, Kuswandi mengatakan, perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan masalah ketenagakerjaan ke instansi terkait secara daring melalui sistem Online Submission System (OSS).

”Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tatacara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan,” bebernya.

Tidak hanya itu, dia menambahkan, perusahaan sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional, seluruh karyawan dan karyawati yang bekerja di perusahaan sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang berdiri secara group ini, kata Kuswandi, sudah beroperasi sejak 1978 dan selalu menjunjung tinggi kesesuaian berharap aturan hukum dan etika berusaha.

”Kami berharap poin-poin yang disampaikan ini dapat menyelesaikan kesanksian akibat peredaran informasi tanpa data yang telah terjadi. Jika ada pihak-pihak yang membutuhkan data dan klarifikasi lebih lanjut, dapat menghubungi pihak perusahaan secara langsung,” pintanya.(uki/red)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan