Setelah Pendaftaran Diperpanjang, BKN Perbolehkan Gunakan Meterai Tempel

Keterangan diperbolehkannya penggunaan meterai tempel. Foto: BKN/Tangkapan Layar

JAKARTA – Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di seluruh Indonesia kesulitan mendapatkan meterai elektronik atau e-meterai. Hal ini lantaran sistem jaringan pada Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) terjadi gangguan karena lonjakan traffic.

Sebagaimana diketahui, e-meterai merupakan salah satu syarat pendaftaran CPNS tahun 2024 dimana menjadi bukti sah tidaknya sebuah dokumen yang diunggah para pelamar. Namun, seiring proses pendaftaran berlangsung, banyak pelamar yang mengeluh soal e-meterai.

Selain gagal membubuhkan e-meterai pada sebuah dokumen, beberapa pelamar juga mengalami kendala kuota e-meterai yang sudah dibeli tak kunjung bertambah pada akun Peruri meski mereka sudah melakukan pembelian beberapa kali.

Kendala itu kemudian menjadi salah satu alasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pendaftaran CPNS tahun 2024 yang sebelumnya berakhir 6 September 2024 pukul 23.59 WIB setelah adanya penyesuaian pendaftaran akan berakhir pada 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Disamping itu, BKN juga memperbolehkan para pelamar CPNS tahun 2024 untuk menggunakan meterai tempel pada sebuah dokumen yang menjadi syarat pendaftaran seleksi CPNS tahun 2024.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen menyebutkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi maka pada pendaftaran CPNS 2024 diperkenankan untuk menggunakan e-meterai ataupun meterai tempel.

“Tahapan selanjutnya, panitia seleksi instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validasi meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada sebuah dokumen,” ujar Suharmen seperti dikutip dari laman resmi BKN pada Kamis (5/9/2024).

Suharmen juga mengimbau kepada para pejabat pembina kepegawaian untuk mengingatkan calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan.

“Jika para calon pendaftar menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan maka akan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ada tahap seleksi administrasi,” ungkap Suharmen.

(tae/tae)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan