Tiga Cagub Cawagub Maluku Utara Desak KPU Bawaslu Hentikan Quick Count yang Digelar Paslon Sherly-Sarbin
TERNATE – Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 1, 2 dan 3 menyikapi quick count yang diselenggarakan paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4.
Menurut mereka, quick count yang diselenggarakan paslon nomor urut 4 itu hanya akan membuat gaduh dan mengganggu proses demokrasi Pilkada 2024 di Maluku Utara yang tengah berlangsung.
Ketua Tim Relawan Muhammad Kasuba-Basri Salama, Dino Umahuk menyampaikan untuk kepentingan umum dan keamanan pasca pencoblosan, pihaknya berharap tak langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Hal ini kenapa kita lakukan karena quick count yang dibuat itu menggunakan akun facebook milik cagub nomor urut 4 yang tidak terdaftar secara resmi sebagai akun tim di KPU,” jelas Dino Umahuk dalam jumpa persnya di Kota Ternate, Rabu (27/11/2024).
Lebih lanjut, pihaknya juga meragukan live quick count yang diselenggarakan oleh lembaga Indikator, sebab sebelumnya lembaga tersebut merilis hasil survei Pilgub Maluku Utara yang diragukan kevalidannya.
“Kita meragukan quick count ini karena dilakukan di hotel Sahid Bela Ternate yang merupakan markas dari paslon nomor urut 4,” katanya.
Di tempat yang sama anggota Tim Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Thahir, Fadli Tuanane menyampaikan tindakan yang dilakukan dengan menayangkan hasil quick count secara live di akun facebook milik cagub nomor urut 4 merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang.
Ini dikarenakan hasil resmi terkait dengan sah tidaknya kemenangan di Pilkada 2024 khususnya untuk Pilgub Maluku Utara yakni setelah adanya rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU di semua tingkatan.
“Baik rekapitulasi tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi,” ujar Fadli Tuanane.
Sementara Tim Relawan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan, Muis Djamin menambahkan, selama tidak ada norma yang mengatur bahwa segala tahapan proses pungut hitung, rekapitulasi dan menetapkan siapa pemenang maka diluar dari itu adalah bertentangan termasuk quick count.
“Selama quick count ini tidak diatur dalam norma KPU maka sebaiknya ini harus dihentikan. Karena dari target dari quick count adalah menggiring opini dan bisa saja mengganggu proses pungut hitung yang sedang berlangsung,” ujar Muis.
Sejalan dengan itu, tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 1, 2 dan 3 mendesak agar pihak KPU dan Bawaslu agar segera menghentikan quick count yang diselenggarakan paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4.
“Kami berharap KPU dan Bawaslu dan pihak-pihak terkait dalam hal ini kepolisian dapat mengambil langkah konkret dengan mempertimbangkan quick count bukan bagian penting dari tahapan regulasi yang diatur dalam PKPU,” jelas Muis.
(tae/tae)