Walikota Ternate Larang Berjualan di Atas Jembatan di Jl Sultan Djabir Syah, Disperindag: Kami Awasi

Ternate – Walikota Ternate, M. Tauhid Tauhid Soleman melarang adanya aktivitas jual beli di atas jembatan di Jl Sultan Djabir Syah yang berada di Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Hal ini disampaikan Tauhid saat meresmikan jembatan di Jl Sultan Djabir Syah pada Selasa (31/12/2024) siang WIT. Menurut dia, jembatan yang baru direhabilitasi itu cukup pada fungsinya saja sebagai jembatan dan tidak ada aktivitas lainnya seperti jual beli.
Kalaupun nantinya terdapat aktivitas jual beli di jembatan tersebut, maka pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lah yang memberikan ruang untuk berjualan.
“Ini kosong, tidak ada tempat untuk berjualan. Biarlah fungsi jembatan ini terlihat seperti ini, karena pemandangannya cukup bagus terlihat langsung Gunung Gamalama,” tegas Tauhid.
“Jadi saya minta, setelah ini tidak ada aktivitas di atas jembatan. Mohon diperhatikan, saya minta kepada OPD yang ada. Semata-mata fungsi untuk jembatan,” imbuhnya.
Berkenan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate Nursida Dj Mahmud mengatakan pihaknya tentu mengikuti arahan dari Walikota Ternate.
“Sesuai arahan, apa yang menjadi arahan pimpinan kami tetap laksanakan. Karena ini juga untuk menjaga keindahan dan fungsi jembatan di Jl Sultan Djabir Syah ini, maka kami pastikan tidak ada pedagang yang berjualan di atas jembatan. Kami akan tetap awasi,” sebut Nursida.
Pembangunan jembatan di Jl Sultan Djabir Syah sendiri merupakan salah satu dari beberapa proyek strategis daerah berdasarkan SK Walikota Nomor 208 Tahun 2024 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp6.225.068.752 yang bersumber dari APBD dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender yang dikerjakan CV. DWI PUTRI MANDIRI.
(tae/tae)